17 Kali Berbuat Dosa, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

17 Kali Berbuat Dosa, 2 Pemuda Ditangkap Polisi
CH (20), pelaku kasus pencurian kaca spion mobil saat di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat. Foto: Dokumentasi Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap 2 pelaku kasus pencurian kaca spion mobil yang kerap beraksi di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan kedua pelaku berinisial CH (20) dan MR (16).

Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan adanya aksi pencurian kaca spion mobil di Kampung Duri, Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis (11/11) lalu.

"Kami mendapatkan rekaman CCTV, dari rekaman tersebut tampak terlihat pelaku pencurian kaca spion mobil berjumlah tiga orang," kata M Faruk Rozi dalam keterangan tertulis, Selasa (16/11).

Setelah pengintaian, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku.

Adapun satu pelaku lainnya masih diburu petugas.

Kepada polisi, CH dan MR mengaku maling kaca spion lalu menjualnya di daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat, dengan harga Rp 600 ribu.

Kedua pelaku sudah 17 kali berbuat dosa yakni melakukan aksi pencurian kaca spion.

Polisi menangkap 2 pemuda yang sudah 17 kali berbuat dosa di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News