Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Polisi Sita 122 Kg Sabu-sabu
jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 122 kilogram.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan bahwa barang bukti diamankan dari 24 September 2021 hingga 26 Oktober 2021.
Menurutnya, kasus narkoba tersebut merupakan jaringan Malaysia - Sumatera Utara (Tanjung Balai, Deli Serdang dan Medan).
Aparat menangkap 5 orang tersangka terkait kasus sabu-sabu jaringan internasional itu.
Panca menjelaskan bahwa dalam pengungkapan pertama pihaknya menemukan 70 kilogram sabu-sabu dengan tersangka Irwanul alias Bembeng.
"Tersangka mengaku diberi upah sebesar Rp 10 juta," kata Panca Putra Simanjuntak di Mapolda Sumut, Selasa (16/11).
Berdasarkan keterangan dari Bembeng, petugas kepolisian melakukan pengembangan ke Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Lalu pada 12 Oktober 2021, petugas menangkap tersangka lainnya bernama Abdi Irawan di sebuah kamar kos.
Polda Sumatera Utara mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 122 kilogram.
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube