Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Polisi Sita 122 Kg Sabu-sabu
Selasa, 16 November 2021 – 17:33 WIB

Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra didampingi pejabat lainnya saat paparan pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Sumut, Selasa (6/11). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com
"Hasil interogasi terhadap kedua tersangka, mereka dijanjikan oleh Pak Is yang saat ini masih DPO sebesar Rp 10 juta," lanjutnya.
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-baru dengan total 122 kilogram dari 5 tersangka.
Akibatnya perbuatannya, para tersangka dikenakannya Pasal 114 ayat (2) Subs, Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (mcr22/jpnn)
Polda Sumatera Utara mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 122 kilogram.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Sudirman Cup 2025: Sempat Tertinggal 0-2, Jepang Mengalahkan Malaysia
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba