17 Tahun Berlalu, Sudah Saatnya Revisi UU KPK

17 Tahun Berlalu, Sudah Saatnya Revisi UU KPK
Kantor KPK. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menyikapi rencana revisi UU Nomor 30 tahun 2002 secara jernih dan tidak emosional.

Dukungan tersebut diserukan massa pengunjuk rassa yang menamakan dirinya Civil Society Movement saat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/9).

"Di usia KPK yang sudah sekitar 17 tahun, jelas dan pasti butuh pembenahan dan perbaikan," kata koordinator aksi Syafrudin Budiman.

Salah satu pon dalam revisi adalah pembentukan Dewan Pengawas KPK. Syafrudin menilai pembentukan Dewan Pengawas ini sangat berguna bagi perkembangan KPK menjadi lebih baik.

Dalam kesempatan ini, masa aksi juga mendukung kerja Pansel yang telah menyaring 10 capim KPK sudah baik dan mendukung proses fit and proper test di Komisi III DPR.

Diharapkan, nantinya menghasilkan lima pimpinan yang bisa melakukan perubahan bagi KPK. (flo/jpnn)

Di usia KPK yang sudah sekitar 17 tahun membutuhkan pembenahan dan perbaikan lewat revisi UU.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News