Revisi UU KPK untuk Meluruskan yang Bengkok

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Chairul Imam menilai revisi terhadap Undang-Undang KPK sangat diperlukan. Pasalnya, KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi masih belum komplet.
Chairul mengatakan, pemberantasan kejahatan secara modern harus melalui dua jalan yakni represif dan preventif. Nah, Chairul menilai KPK selama ini fokus pada penindakan.
“KPK selama ini terlalu menitikberatkan pada pendekatan represif, mengabaikan preventif,” kata Chairul di Jakarta.
Bagi Chairul, koruptor itu harus dapat punishment apapun bentuknya. Namun, KPK juga harus mengakui bahwa upaya mereka selama 17 tahun terakhir tidak menghentikan korupsi.
Menurut dia, hal itu disbabkan tidak adanya prevention efforts alias upaya pencegahan. “Pintu untuk masuk si maling tetap terbuka (bahkan dibuka). Pintu itu bisa ditutup dengan pendekatan preventif,” ujarnya.
Dengan begitu, Chairul mengatakan, revisi UU KPK memang sangat perlu dilakukan. Namun, perubahan UU KPK itu bukan untuk memperlemah tapi untuk meluruskan yang bengkok. (dil/jpnn)
Mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Chairul Imam menilai revisi terhadap Undang-Undang KPK sangat diperlukan. Pasalnya, KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi masih belum komplet.
Redaktur & Reporter : Adil
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas