17 Ton Miras Dimusnahkan
Selasa, 07 Februari 2012 – 17:20 WIB

17 Ton Miras Dimusnahkan
“Pemusnahan Miras ini merupakan kerjasama Polres Mimika dan semua pihak yang tentunya telah mendapatkan penetapan hukum dari Pengadilan Negeri Timika,” kata Kapolres AKBP Deny Siregar.
Kapolres mengatakan miras merupakan pemicu dari tindakan kriminal maupun Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Untuk itu dalam rangka menekan gangguan terhadap situasi kantibmas di Kabupaten Mimika, maka jajaran Polres melakukan razia terhadap miras yang dipasok dari luar Mimika dalam jumlah banyak.
Setiap saat melakukan razia miras baik di dalam kota maupun di pelabuhan, kata Kapolres, anggota kepolisian pasti mempertanyakan ijin penjualan minuman keras. Sebagian besar setelah diperiksa ternyata tidak memiliki ijin, sehingga miras yang ada langsung diambil hingga kemarin dimusnahkan.
Tapi, kata Kapolres, apabila Pemda sudah mengeluarkan ijin, maka pihaknya menghimbau miras tersebut dijual dan dikonsumsi pada tempat yang semestinya. “Karena sebagian besar pengusaha miras mengatakan pihaknya sudah membayar retribusi kepada pemerintah daerah,” katanya.
TIMIKA – Kapolres Mimika, AKBP Deny Edwar Siregar, SIK menepati janjinya beberapa waktu lalu untuk memusnahkan minuman keras (miras) jenis
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota