176 Napi Anak Dapat Remisi
Jumat, 15 Agustus 2008 – 17:16 WIB

176 Napi Anak Dapat Remisi
Lebih lanjut dikatakan Haru biasa pria murah senyum ini disapa pengajuan usul remisi meliputi jenis remisi umum I (RU I) bagi 159 napi anak dan remisi umum II (RU II) bagi 17 napi anak. Bagi mereka yang mendapat RU II, dikatanya bisa langsung bebas. “Pertimbangan pemberian remisi RU I atau RU II adalah narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama 6 bulan dan menunjukkan perilaku yang baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran,” katanya.
jpnn.com -
jpnn.com -
Baca Juga:
TANGERANG-176 narapidana (napi) anak, Lembaga Pemasyaratan (LP) Anak Pria Tangerang diusulkan bakal mendapat ‘diskon’ masa hukuman pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Menjaga Visi Prabowo dan Warisan Gus Dur, IKA PMII Kawal Ketahanan Pangan
- Kementan Kukuhkan Young Ambassador Agriculture 2025 & Duta Brigade Pangan Inspiratif
- 2 Warga Binaan Lapas Bukittinggi Tewas Gegara Minum Miras Dicampur Parfum
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Gus Din Apresiasi Jokowi Laporkan ke Polisi Kepada Penuduh Dirinya Berijazah Palsu