176 Napi Anak Dapat Remisi
Jumat, 15 Agustus 2008 – 17:16 WIB
Lebih lanjut dikatakan Haru biasa pria murah senyum ini disapa pengajuan usul remisi meliputi jenis remisi umum I (RU I) bagi 159 napi anak dan remisi umum II (RU II) bagi 17 napi anak. Bagi mereka yang mendapat RU II, dikatanya bisa langsung bebas. “Pertimbangan pemberian remisi RU I atau RU II adalah narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama 6 bulan dan menunjukkan perilaku yang baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran,” katanya.
jpnn.com -
jpnn.com -
Baca Juga:
TANGERANG-176 narapidana (napi) anak, Lembaga Pemasyaratan (LP) Anak Pria Tangerang diusulkan bakal mendapat ‘diskon’ masa hukuman pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar di Bulan Syawal
- Menaker Ida Fauziyah Minta FKLPI Terus Tingkatkan Kolaborasi BBPVP Bekasi dengan DUDI
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Ketua MPR Tegaskan Bangsa Indonesia Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah