177 WNI di Malaysia Terancam Hukuman Mati

Pemerintah Upayakan Keringanan

177 WNI di Malaysia Terancam Hukuman Mati
177 WNI di Malaysia Terancam Hukuman Mati
JAKARTA - Pemerintah akan mengupayakan keringanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia. Tim terpadu akan dibentuk untuk melakukan perlindungan.

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengungkapkan hal itu seusai sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin. "Akan ada langkah-langkah antarpemerintah, termasuk diplomasi, untuk mengupayakan pengampunan dan atau keringanan hukuman," kata Marty.

Pemerintah juga akan meningkatkan kemampuan deteksi dini perwakilan RI atas kasus yang menimpa WNI. Caranya, melalui komunikasi secara proaktif dan terus menerus dengan Kementrian Luar Negeri, aparat kepolisian, imigrasi, dan penjara di Malaysia. Selain itu, melakukan pendampingan hukum, serta memberikan fasilitas komunikasi pihak keluarga dan penampungan.

Pemerintah mencatat 177 WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia. Sebanyak 142 orang di antaranya terjerat kasus narkoba. Jumlah yang dilansir pemerintah lebih kecil dari yang dirilis sejumlah LSM yang menyebut ada 345 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia.

JAKARTA - Pemerintah akan mengupayakan keringanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia. Tim terpadu akan dibentuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News