177 WNI di Malaysia Terancam Hukuman Mati
Pemerintah Upayakan Keringanan
Rabu, 25 Agustus 2010 – 04:57 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan mengupayakan keringanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia. Tim terpadu akan dibentuk untuk melakukan perlindungan. Pemerintah mencatat 177 WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia. Sebanyak 142 orang di antaranya terjerat kasus narkoba. Jumlah yang dilansir pemerintah lebih kecil dari yang dirilis sejumlah LSM yang menyebut ada 345 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia.
Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengungkapkan hal itu seusai sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin. "Akan ada langkah-langkah antarpemerintah, termasuk diplomasi, untuk mengupayakan pengampunan dan atau keringanan hukuman," kata Marty.
Baca Juga:
Pemerintah juga akan meningkatkan kemampuan deteksi dini perwakilan RI atas kasus yang menimpa WNI. Caranya, melalui komunikasi secara proaktif dan terus menerus dengan Kementrian Luar Negeri, aparat kepolisian, imigrasi, dan penjara di Malaysia. Selain itu, melakukan pendampingan hukum, serta memberikan fasilitas komunikasi pihak keluarga dan penampungan.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah akan mengupayakan keringanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia. Tim terpadu akan dibentuk
BERITA TERKAIT
- Wamendagri: Musrenbang Papua Barat 2024 jadi Momentum Perbaikan Pelayanan kepada Rakyat
- Buka Musrenbang Papua Barat, Wamendagrii: Masih Ada Tugas yang Masih Tersisa
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan