18 Izin Miras Akan Dicabut

18 Izin Miras Akan Dicabut
18 Izin Miras Akan Dicabut
Menanggapi hal itu, tim asistensi dari pemerintah kota (pemkot) dan pansus tidak keberatan. Akhirnya, pimpinan rapat, Cecep Suhardiman memasukan pengertian upacara keagamaan dalam pasal 1 angka 12. Disebutkan, upacara keagamaan adalah kegiatan yang berhubungan dengan peribadatan dan dilaksanakan di tempat ibadah maupun tempat lainnya. Dengan demikian, pasal 4 yang berisi larangan, ditambahkan kalimat pengecualian untuk kegiatan keagamaan tertentu.

Poin penting lainnya, kata Cecep, tercantum dalam ketentuan peralihan pasal 10. Di mana, izin yang sudah dikeluarkan, masih tetap berlaku selama tiga bulan sejak perda ini ditetapkan. Selanjutnya, izin tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Selasa (18/6), DPRD telah mengagendakan rapat paripurna untuk pengesahan raperda pelarangan miras tersebut. “Ada sanksi juga. Bagi yang melanggar, dipidana kurungan enam bulan dan denda Rp50 juta,” ungkapnya.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) UMKM, Ir Yati Rohayati mengatakan, selama ini masih ada 18 perizinan terkait Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) minuman beralkohol yang izinnya masih berlaku hingga beberapa bulan dan tahun ke depan. Sesuai dengan amanat perda pelarangan miras tersebut, dalam waktu tiga bulan setelah perda disahkan, izin ke-18 empat usaha itu akan dicabut dan tidak berlaku lagi. “Itu sesuai aturan. Kami akan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ucapnya.

Tim asistensi dipimpin Asisten bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon, Drs Asep Dedi MSi, Kepala Bagian Hukum Pemkot, Yuyun Sriwahyuni, dan unsur terkait lainnya. Saat detik-detik akhir finalisasi perda tersebut, tim asistensi dan pansus memberikan ruang untuk Satpol PP. Pasalnya, instansi ini disebut akan sangat berperan dalam penegakan Perda Pelarangan Miras.

KEJAKSAN– Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda) tentang pelarangan minuman keras (miras) atau beralkohol menemukan kata

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News