18 Izin Miras Akan Dicabut
Selasa, 18 Juni 2013 – 09:08 WIB
Kepala Bidang Penegakan dan PPNS Satpol PP, Drs Buntoro Tirto AP mengatakan, kendala saat ini kurangnya PPNS. Karena itu, Buntoro meminta adanya tambahan PPNS yang membantu tugas Satpol PP saat melakukan penertiban dan penyidangan. Untuk penegakan bagi yang berizin, selama ada tenggat waktu tiga bulan kedepan, pihaknya akan sosialisasi agar mereka mempersiapkan diri menghentikan peredaran dan penjualan miras. Jika melanggar, Satpol PP akan menyita dan memusnahkannya. “Ini tugas kami,” tegasnya.
Bagi Satpol PP, perda pelarangan miras hingga nol persen sangat mendukung langkah Satpol PP untuk bergerak lebih luas. Selama ini, saat melakukan razia, Satpol PP terkendala miras yang ditemukan di bawah kadar 5 persen. Sementara, aturan menetapkan pelanggaran terjadi bagi miras diatas 5 persen. Dengan perda pelarangan miras ini, kendala tersebut sudah teratasi dengan sendirinya. “Termasuk pergudangan miras yang ada di Kota Cirebon. siap-siap pindah lokasi saja,” ucapnya. (ysf)
KEJAKSAN– Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda) tentang pelarangan minuman keras (miras) atau beralkohol menemukan kata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Forum Zakat Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik
- Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini