18 Izin Miras Akan Dicabut

18 Izin Miras Akan Dicabut
18 Izin Miras Akan Dicabut
Kepala Bidang Penegakan dan PPNS Satpol PP, Drs Buntoro Tirto AP mengatakan, kendala saat ini kurangnya PPNS. Karena itu, Buntoro meminta adanya tambahan PPNS yang membantu tugas Satpol PP saat melakukan penertiban dan penyidangan. Untuk penegakan bagi yang berizin, selama ada tenggat waktu tiga bulan kedepan, pihaknya akan sosialisasi agar mereka mempersiapkan diri menghentikan peredaran dan penjualan miras. Jika melanggar, Satpol PP akan menyita dan memusnahkannya. “Ini tugas kami,” tegasnya.

Bagi Satpol PP, perda pelarangan miras hingga nol persen sangat mendukung langkah Satpol PP untuk bergerak lebih luas. Selama ini, saat melakukan razia, Satpol PP terkendala miras yang ditemukan di bawah kadar 5 persen. Sementara, aturan menetapkan pelanggaran terjadi bagi miras diatas 5 persen. Dengan perda pelarangan miras ini, kendala tersebut sudah teratasi dengan sendirinya. “Termasuk pergudangan miras yang ada di Kota Cirebon. siap-siap pindah lokasi saja,” ucapnya. (ysf)

KEJAKSAN– Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda) tentang pelarangan minuman keras (miras) atau beralkohol menemukan kata


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News