18 Izin Miras Akan Dicabut

18 Izin Miras Akan Dicabut
18 Izin Miras Akan Dicabut
KEJAKSAN– Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda) tentang pelarangan minuman keras (miras) atau beralkohol menemukan kata sepakat untuk memparipurnakan raperda tersebut pada hari ini, Selasa (18/6).

Dalam poin utama di pasal 4, ditambahkan dengan pengecualian untuk kegiatan agama tertentu. Meskipun nama perda telah ditetapkan menjadi Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, namun guna menghargai prinsip ibadah agama tertentu, hal ini menjadi pengecualian.

Anggota pansus, Djoko Poerwanto dan Andi Riyanto Lie mengusulkan, agar perda itu memberikan ruang untuk ritual keagamaan. Seperti agama Katolik, Budha, dan Konghucu. “Mereka pasti beribadah di rumah maupun tempat ibadah dan menggunakan semacam arak. Jangan sampai perda ini membelenggu kebebasan beragama,” usulnya.

Karena itu, Andi Lie meminta ada pasal pengecualian untuk kegiatan keagamaan atau ritual agama. Tidak hanya di rumah peribadatan, tetapi juga di rumah pribadi. Sebab, beberapa agama itu melakukan kegiatan peribadatan di rumah dengan memanfaatkan arak atau wine. Politisi Golkar itu khawatir, jika pengecualian itu tidak dimasukan, akan menjadi alasan pembenar bagi kelompok tertentu untuk memberangus kebebasan beragama. “Masukan itu dalam pasal pengecualian. Bisa terpisah atau digabung. Yang pasti ada aturan jelas,” ucapnya saat rapat.

KEJAKSAN– Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda) tentang pelarangan minuman keras (miras) atau beralkohol menemukan kata

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News