18 Ribu Lahan Rakyat Tak Bersertifikat
Senin, 12 Maret 2012 – 10:23 WIB
Lebih jauh Nazaruddin mengungkapkan, setiap tahunnya rata-rata pengajuan izin bidang pertanahan mencapai 30 ribu. Dari jumlah itu, 16 ribu di antaranya merupakan pengajuan sertifikasi. Sedangkan untuk kasus sengketa pada tahun 2011 mencapai 28 kasus.
Baca Juga:
‘’Dari semua kasus yang kita tangani, lima kasus dapat diselesaikan dengan cara mediasi, enam kasus terselesaikan, tujuh kasus dalam proses peradilan dan sisanya 10 kasus masih ditanggapi,’’ terangnya.
Menurut Nazaruddin, kasus sengketa lahan ini rata-rata muncul karena hak, batas kepemilikan, antarkeluarga, dan adanya bukti-bukti yang tidak sesuai. ‘’Tapi semua kasus kita upayakan sebisa mungkin melalui jalur mediasi,’’ tandasnya.
Sementara Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, HL Makmur Said mengingatkan agar BPN terus meningkatkan pelayanan sehingga mampu mencapai realisasi target pelayanan yang ditetapkan. Sekda juga berharap semua perserta termasuk para lurah dapat mengikuti sosialisasi agar mampu memberikan penjelasan dan pemahaman yang baik dan benar kepada masyarakat.
MATARAM-Sebanyak 18 ribu bidang lahan di Kota Mataram belum bersertifikat. Jumlah itu setara dengan 11 persen dari 88 ribu bidang lahan yang ada
BERITA TERKAIT
- Bekasi Bentuk Sukarelawan Perlindungan Anak dan Perempuan
- Keracunan Nasi Boks, Puluhan Warga Cisureuh Sukabumi Harus Dirawat
- Pesan Ali Baham untuk 105 PPPK Nakes: Jangan Berpikir Tugasnya Sementara Lalu Minta Pindah
- Sosok Inspiratif Jessica Simorangkir, Polwan Jago Karate dengan Segudang Prestasi
- Modus Minta Uang, Wanita di Palembang Mencuri Pakaian di Jemuran
- Pendaftaran PPPK 2024: Tamatan SMA Bidang Ini Sangat Dibutuhkan agar Gaji Lancar