18 Ribu Lahan Rakyat Tak Bersertifikat

18 Ribu Lahan Rakyat Tak Bersertifikat
18 Ribu Lahan Rakyat Tak Bersertifikat
Lebih jauh Nazaruddin mengungkapkan, setiap tahunnya rata-rata pengajuan izin bidang pertanahan mencapai 30 ribu. Dari jumlah itu, 16 ribu di antaranya merupakan pengajuan sertifikasi. Sedangkan untuk kasus sengketa pada tahun 2011 mencapai 28 kasus.

‘’Dari semua kasus yang kita tangani, lima kasus dapat diselesaikan dengan cara mediasi, enam kasus terselesaikan, tujuh kasus dalam proses peradilan dan sisanya 10 kasus masih ditanggapi,’’ terangnya.

Menurut Nazaruddin, kasus sengketa lahan ini rata-rata muncul karena hak, batas kepemilikan, antarkeluarga, dan adanya bukti-bukti yang tidak sesuai. ‘’Tapi semua kasus kita upayakan sebisa mungkin melalui jalur mediasi,’’ tandasnya.

Sementara Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, HL Makmur Said mengingatkan agar BPN terus meningkatkan pelayanan sehingga mampu mencapai realisasi target pelayanan yang ditetapkan. Sekda juga berharap semua perserta termasuk para lurah dapat mengikuti sosialisasi agar mampu memberikan penjelasan dan pemahaman yang baik dan benar kepada masyarakat.

MATARAM-Sebanyak 18 ribu bidang lahan di Kota Mataram belum bersertifikat. Jumlah itu setara dengan 11 persen dari 88 ribu bidang lahan yang ada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News