Segera Ajukan Penangguhan Penahanan

Segera Ajukan Penangguhan Penahanan
Segera Ajukan Penangguhan Penahanan
JAKARTA --  Penangguhan penahanan terhadap Muis Haka, salah satu dari lima tersangka kasus mark up pengadaan tanah di Kabupaten Sekadau, yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung), segera diproses. Kuasa Hukum Muis Haka, Tamsil Syukur, mengatakan, masih menunggu surat penahanan dari Kejagung diserahkan oleh keluarga bekas pejabat Bupati Sekadau dan ketua tim pembebasan lahan itu kepada pihaknya.

"Pihak keluarga belum memberikan surat penahanan dari Kejagung kepada kami. Kalau ada surat itu, tentu kami akan mengajukan proses pengalihan tahanan," kata Tamsil kepada JPNN. Dijelaskan Tamsil, bahwa demi mencari keadilan maka kliennya bisa tetap menjalani proses hukum tanpa harus ditahan.

"Kita akan ajukan proses pengalihan tahanan. Sekarang Pak Muis sebagai tahanan kejaksaan di rumah tahanan negara. Kan bisa dialihkan menjadi tahanan kota, atau tahanan rumah," kata Tamsil lagi. Dia mengatakan, soal penahanan kliennya kemarin, itu merupakan wewenang dari pihak Kejagung.

Tamsil merupakan kuasa hukum Muis Haka. Berbeda dengan empat tersangka lainnya, Kadis  Pertanian, Ir Slamet, Kadis Kehutanan Ir Abang Akhmad Yani, Kadis Kimpraswil Ir Suyitno, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sekadau, Ir Hery Prayitno (Kepala BPN Sekadau).

JAKARTA --  Penangguhan penahanan terhadap Muis Haka, salah satu dari lima tersangka kasus mark up pengadaan tanah di Kabupaten Sekadau, yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News