188 Negara Kepung Nunun

188 Negara Kepung Nunun
188 Negara Kepung Nunun
JAKARTA — Upaya Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membawa pulang Nunun Nurbaeti terus berlanjut. Mabes Polri telah menerima permohonan red notice (status buron internasional) yang dilayangkan KPK kepada Kepolisian Internasional (Interpol) untuk  mempercepat penangkapan istri mantan Wakapolri Komjen (pol) Adang Daradjatun itu.

‘’Permohonan KPK kepada kita, sudah diproses dan  akan kita sampaikan kepada Kepolisian Internasional (Interpol),’’ ujar Kapolri Jenderal (pol) Timur Pradopo di Kemenkum Ham Jakarta, Kamis (9/6).

Kabag Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar menambahkan dengan berlakunya red notice itu setidaknya 188 negara yang tergabung dalam Interpol akan turut serta memburu tersangka kasus cek perjalanan itu. ‘’ Prinsipnya, red notice dikirim. Nanti kantor (interpol) di Lyon di Perancis itu yang akan menyebarkan kepada negara anggota,’’ tambah di lokasi yang sama.

Seperti diberitakan sebelumnya KPK telah menetapkan Nunun sejak sebagai tersangka sejak febuari lalu pada kasus suap cek perjalanan dalam kisruh pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda S Goeltom. Namun penyidik tidak bisa memerikasa Nunun karena menghilang dengan alasan berobat ke luar negeri. Nunun dikabarkan tinggal di Singapura dan disebut kerap berpindah-pindah ke beberapa negara di Asia Tenggara.

JAKARTA — Upaya Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membawa pulang Nunun Nurbaeti terus berlanjut. Mabes Polri telah menerima permohonan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News