19 Kasus Korupsi Macet di Kejaksaan
Jumat, 09 November 2012 – 00:09 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejaksaan Agung melaksanakan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/11). Pertemuan itu untuk membentuk tim terpadu guna mensupervisi penanganan kasus korupsi di daerah.
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Marwan Effendy, banyak kasus yang telah bertahun-tahun belum diselesaikan kejaksaan sehingga dianggap perlu dibentuk tim tersebut. Namun, ia tak menyebutkan secara spesifik kasus maupun wilayah tempat kasus itu terjadi.
"Ada 19 kasus. Saya lupa apa saja. Nah ini yang akan di supervisi oleh kita. Ini langkah baru langkah bagus untuk melanjutkan, sebenarnya sudah ada sejak lama sekarang dibuat lebih terpadu melibatkan Kepolisian, KPK dan Kejaksaan juga," ujar Marwan.
Pembentukan tim terpadu supervisi ini, kata dia, sesuai pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Menurutnya, KPK akan menginventarisir semua kasus yang masuk kejaksaan karena setiap Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga ditembuskan ke KPK.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejaksaan Agung melaksanakan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/11). Pertemuan itu untuk
BERITA TERKAIT
- Perum Bulog Mulai Salurkan Bantuan Beras Tahap 2 kepada 269 Ribu Warga Jakarta
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya
- Tashya Megananda Yukki Terpilih Menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Boga
- Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Indonesia Technology Investment Summit 2024: Solusi Berkelanjutan di Era Digital
- Pupuk Kaltim Tanam 900 Bibit Pohon di Bontang