19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia

19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Upaya penyelundupan 19 kilogram (Kg) sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia digagalkan petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Dari pengungkapan ini, polisi menangkap lima orang tersangka. Mereka berupaya menyeludupkan 19 kg sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Aceh Timur.

"Bareskrim dan Ditjen Bea Cukai mengamankan lima tersangka yang berperan sebagai kurir, penerima barang narkoba, dan pengendali," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa di Jakarta, Selasa.

Dari lima tersangka tersebut, dua orang bertindak sebagai kurir, dua orang sebagai penerima barang, dan satu orang sebagai pengendali.

Menurut jenderal polisi bintang satu itu, tim gabungan Bareskrim Polri dan Dirjen Bea Cukai menggagalkan penyeludupan 19 kg sabu di laut idirayeuk, Aceh Timur.

Para tersangka merupakan jaringan internasional narkoba di Laut Aceh Timur.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, kata Mukti, tersangka mengakui bahwa sabu-sabu ini akan diedarkan di beberapa daerah.

"Sementara, mereka mendapat upah pengiriman sabu-sabu per kilo Rp 10 juta," ujar Mukti.

Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 Kg sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News