19 Polisi Diperiksa Terkait Tragedi Kanjuruhan, Siapa Tersangka?

19 Polisi Diperiksa Terkait Tragedi Kanjuruhan, Siapa Tersangka?
Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta. Foto: Humas Polda Jatim.

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Sampai saat ini 19 anggota kepolisian yang diperiksa terkait kode etik dalam tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10) yang menewaskan 131 orang dan ratusan lainnya luka-luka.

Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta tidak memerinci siapa saja anggotanya yang diperiksa, apalagi menyebut nama.

Dia hanya menyebut seluruh anggota kepolisian yang diperiksa ialah mereka yang ditugaskan dan bertanggung jawab mengamankan jalannya pertandingan antara Arema FC vs Persebaya.

"Sampai saat ini ada 19 anggota kami yang diperiksa terkait kode etik," kata Nico di sela kunjungannya ke rumah keluarga polisi korban tragedi Kanjuruhan, Aipda Anumerta Andik Purwanto di Tulungagung, Senin.

Selain itu, lanjut Nico, pihaknya juga memeriksa saksi-saksi lainnya untuk melengkapi berkas keenam tersangka yang sudah ditetapkan.

Nico melanjutkan perintah Kapolri untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk proses hukum bagi anggota Polri yang diduga bersalah dalam kerusuhan tersebut.

"Sampai sekarang masih ada pemeriksaan yang berjalan kepada beberapa anggota kami, baik dari polres maupun polda,” katanya.

Kemudian pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan dalam pengajuan di pengadilan.

Hingga kini Polri telah menetapkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan dan memeriksa 19 polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News