19 Tahun Buron, Terpidana Nader Thaher Ditangkap Kejagung
Jumat, 14 Februari 2025 – 13:34 WIB

Terpidana kasus korupsi kredit macet pada investasi, Nader Thaher (tengah), diamankan tim SIRI Kejaksaan Agung di Ciracas, Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/2/2025). (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)
Terpidana tersebut pun dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun dan dijatuhi denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, Nader juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 35,974 miliar.
Pada akhir 2023, nama Nader Thaher masuk dalam 30 DPO yang masih dicari oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Lalu, 19 tahun kemudian, Nader diringkus. (antara/jpnn)
Kejagung bersama Kejaksaan Tinggi Riau menangkap Nader Thaher di sebuah apartemen di Ciracas, Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/2).
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku