2 ABG Aktor Video Mesum Segera Disidang

2 ABG Aktor Video Mesum Segera Disidang
2 ABG Aktor Video Mesum Segera Disidang
Dia menjelaskan, tersangka No dan Al dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dari berkas kedua tersangka, unsur tindak pidana melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur telah terpenuhi.

Sementara Kapolres Lahat AKBP Benny Subandi SIk, melalui Kanit PPA Ipda Sariyo membenarkan serahterima kedua tersangka tersebut. "Setelah serah terima tersangka No yang berperan sebagai kameramen dalam video itu, dan Al melakukan perbuatan cabul, dua tersangka yakni Ca dan Ml juga akan menyusul. Berkas kedua tersangka hanya mengalami penambahan beberapa poin saja. Rekaman yang sudah kami simpan dalam bentuk CD juga sudah diserahkan sebagai barang bukti," jelas Sariyo.

Kasus video mesum ini sebenarnya menyeret lima tersangka, masing-masing, Ca dan Ri (DPO), melakukan persetubuhan terhadap korban sebut saja namanya Mawar (13), warga Desa Saung Naga, Kikim Barat. Tersangka Al dan Ml meremas payudara korban Mawar. 

Kasus ini mencuat setelah video mesum berdurasi belasan menit itu menyebar dari handphone ke handphone kalangan warga Kikim Barat. Mengetahui video mesum putrinya yang telah dinikahi Ca itu, orangtua Mawar langsung melaporkan kejadian ke Mapolsek Kikim Barat, hingga meringkus tersangka Al dan No. Tidak lama kemudia, tersangka Ca dan Ml, menyerahkan diri.

LAHAT - Berkas perkara dua aktor video mesum, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, masing-masing berinisial No (16) dan Al (14), dinyatakan lengkap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News