2 ABG Aktor Video Mesum Segera Disidang
Senin, 12 Maret 2012 – 10:21 WIB
LAHAT - Berkas perkara dua aktor video mesum, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, masing-masing berinisial No (16) dan Al (14), dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat. Artinya, kedua tersangka itu bakal segera disidang di PN Lahat.
Kedua remaja warga Desa Jajaran Baru, Kecamatan Kikim Barat, Lahat ini sudah dilakukan pelimpahan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti,red) dari Satreskrim Polres Lahat ke JPU Kejari Lahat, Jum’at (09/03). Sementara berkas dua tersangka lagi, berinisial Ca (19) dan MI (14), masih dinyatakan JPU belum lengkap (P.19).
Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Damly Rowelcis SH, melalui Kasi Pidum Yunita SH mengatakan, pihaknya tidak akan berlama-lama menyiapkan dakwaan kedua tersangka, agar segera dihadirkan di meja hijau. Selain status kedua tersangka masih anak dibawah umur, juga kedua tersangka merupakan tersangka asusila.
"Proses hukum untuk keduanya akan dilakukan secepat mungjkin. Sudah kami terima kedua tersangka dari penyidik Polres Lahat. Sedangkan berkas dua tersangka lagi, masing-masing Ca (19) dan Ml (14) masih berstatus P.19," jelas Yunita.
LAHAT - Berkas perkara dua aktor video mesum, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, masing-masing berinisial No (16) dan Al (14), dinyatakan lengkap
BERITA TERKAIT
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama
- Polisi Selidiki Kasus Ayah Gagahi Putri Kandung di Lombok Utara