2 Alasan Pencekalan Kivlan Zen Dicabut

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengeluarkan surat permohonan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk membatalkan pencekalan terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zen.
Kadiv Humas Polri, Irjen Mochammad Iqbal menjelaskan bahwa Polri membatalkan pencekalan karena Kivlan kooperatif. “Penyidik mendapat info bahwa Pak KZ akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. Oleh karena itu, penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi,” kata Iqbal saat dikonfirmasi RMOL, Sabtu (11/5).
Pertimbangan kedua, sambung Iqbal, paspor KZ yang akan habis masa berlakunya, sehingga pihak imigrasi tidak akan mengizinkan yang bersangkutan meninggalkan Indonesia.
(Bacalah: Kivlan Zen Kecewa Diperlakukan Seperti Penjahat)
Surat permintaan agar pencekalan Kivlan Zen dicabut itu diterbitkan hanya sehari setelah Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Kombes Agus Nugroho menandatangani surat bernomor B/ 3248 a -RES 1.1.2/V/2019/BARESKRIM yang meminta Ditjen Imigrasi mencekal pendukung Prabowo Subianto itu. (rmol)
Surat pembatalan terbit hanya sehari setelah Bareskrim meminta Imigrasi mencekal Kivlan Zen.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya