2 Bajing Loncat Ditangkap di Palembang, Begini Penampakannya
"Pada saat korban melintas di TKP, korban merasa diikuti oleh pelaku mengendarai sepeda motor," beber Agus.
Korban yang curiga kemudian menepikan kendaraannya lalu menyadari sebagian barang bawaannya telah diambil oleh pelaku.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 27 juta
"Korban langsung melaporkan kejadian perkara tersebut ke Mapolda Sumsel," jelasnya
Tidak hanya menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yamaha Nmax warna merah yang digunakan pelaku pada saat beraksi.
Barang bukti lainnya yakni, tiga tas ransel, satu jaket hitam, satu tas selempang, satu karung warna biru, dan satu pisau kater.
Akibat perbuatan, dua bajing loncat itu dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (CURAT) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Dua bajing loncat yang meresahkan masyarakat ditangkap unit 2 subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
- Mantan Wali Kota Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Kasus Apa?
- Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota
- Puskesmas Ramah Disabilitas Pertama di Sumsel
- Bawa Kabur Barang Mantan Istri, Seorang Kades Dilaporkan ke Polda Sumsel
- Pj Gubernur Sumsel Lepas 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
- Laporkan Perzinahan Suami ke Polisi, Miriana: Saya Tidak Terima, Pak!