2 Begal Mati di Tangan Pria Ini, Lalu jadi Tersangka, Begini Sosoknya, Kabareskrim Buka Suara
Jumat, 15 April 2022 – 16:15 WIB
Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tersebut mengatur tentang perbuatan pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain.
Namun, kedua pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer) yang menyatakan AS tidak dapat dipidana. (antara/jpnn)
Kabareskrim menyoroti kasus korban begal yang dijadikan tersangka oleh polisi karena dua pelakunya mati saat terlibat duel.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Begal di Jambi
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi