2 Begal Sadis yang Tewaskan Korban di Bandung Akhirnya Ditangkap
Rabu, 16 November 2022 – 19:25 WIB

Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung memeriksa dua orang tersangka begal di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/11/2022). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.(antara/jpnn)
Dua pelaku pembegalan yang menyebabkan dua korbannya meninggal dunia di kawasan batas kota, Jalan Sudirman, Kota Bandung, Jawa Barat, akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Field Trip ke Hotel, Murid Kelas 4 SDIT Al-Hamidiyah Sawangan Belajar Pentingnya Life Skill
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Dedi Klaim Rencana Mengirim Siswa ke Barak Didukung Orang Tua, tetapi Ditolak Elite
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- Wali Kota Bandung Temukan Pungli Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage