2 Bocah Tewas, Ahzan Nekat Mengaku sebagai Pelaku Agar Ayahnya Tidak Ditangkap

2 Bocah Tewas, Ahzan Nekat Mengaku sebagai Pelaku Agar Ayahnya Tidak Ditangkap
Safri Gani, 60, ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari di Muaradua, Sumsel. Foto: sumeks

“Tetapi akhir-akhirnya waktu di sini (Polres) berubah. Terpaksa aku yang jalani. Intinya aku bertanggungjawab dunia akhirat untuk kejadian ini,” beber pria yang bekerja sebagai petani kopi itu.

Safri menceritakan awal kejadian bahwa dirinya pada hari Senin (4/1) pagi membawa mobil (nopol BE9520 UG) miliknya menuju Simpang Sender.

Saat di lokasi atau TKP dia melihat dua anak bermain di jalan. Saat itu kecepatan 60 Km/jam dan sempat panik.

“Dua anak itu berlari ke jalan, mobil nak kuarahkan ke kiri mereka ke kiri. Aku ke kanan mereka ke kanan. Aku kaget, nak pijak rem malah terinjak gas. Terjadilah itu,” terangnya.

Usai menabrak, tersangka mengaku tak melihat lagi kondisi kedua korban. Dia langsung kabur menuju rumah. Lantaran takut dikeroyok massa. Sejak kejadian itu dia mengaku hanya berdiam diri di rumah.

“Kalo mobil itu tidak aku otak atik. Cak itulah tetapi setelah itu memang pelat belakangnya itu aku lepas sedikit,” akunya.

Sementara itu Wakapolres OKU Selatan Kompol Muda Parlaungan Nasution saat dikonfirmasi, membenarkan telah ditetapkan Safri Gani sebagai tersangka.

Saat ini tersangka juga sudah menjalani penahanan di Polres OKU Selatan.

“Ya sudah, Safri Gani kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Lanjut Wakapolres, satu hari sebelumnya pihaknya memang belum menetapkan tersangka. Melihat ada beberapa kejanggalan, antara alat-alat bukti dan beberapa keterangan.

Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan dua balita bernama Natasa, 4, dan Hola, 5, di kawasan jalan Desa Gedung Baru, Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT) OKU Selatan, Sumsel, (4/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News