2 Bulan, 34 Pelaku Kriminal Ditangkap, Bagi yang Pernah Berhubungan Siap-Siap Saja
Minggu, 24 Oktober 2021 – 00:35 WIB

Sebanyak 34 pelaku kasus penyalahgunaan narkoba saat di Mapolresta Tangerang, Jumat (22/10). Foto: Humas Polresta Tangerang
Namun, ada juga pelaku yang dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Hasil Tes Urine Bripka IS Positif, Kapolresta: Kapolri sudah Perintahkan Segera Dipecat
"Serta Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang menangkap 34 pelaku kasus penyalahgunaan narkoba dalam waktu dua bulan, simak selengkapnya.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang