2 Bulan, 34 Pelaku Kriminal Ditangkap, Bagi yang Pernah Berhubungan Siap-Siap Saja

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang menangkap 34 pelaku kasus penyalahgunaan narkoba dalam waktu dua bulan.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan 34 tersangka kasus tersebut ditangkap dalam periode September-Oktober 2021.
"Wujud keseriusan Satresnarkoba Polresta Tangerang untuk terus berupaya semaksimal mungkin memberantas pelaku kejahatan narkoba," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/10).
Wahyu menambahkan bahwa para pelaku yang ditangkap ada yang berperan sebagai pengedar dan pemakai.
Adapun narkoba yang disalahgunakan adalah ganja, sabu-sabu, dan tembakau sintetis.
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku, yakni, ganja sebanyak 859,25 gram, sabu-sabu seberat 94,64 gram, dan 3,41 gram tembakau sintetis.
"Dengan terungkapnya kasus narkoba ini, total jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 3.343 jiwa," ujar Wahyu.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal Pasal 114 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang menangkap 34 pelaku kasus penyalahgunaan narkoba dalam waktu dua bulan, simak selengkapnya.
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang