2 Bulan Ditahan, Edhy Prabowo Mengeluh, Memohon kepada Yasonna

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) masih berstatus tahanan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selama berada di rumah tahanan KPK, tersangka kasus suap perizinan ekspor benih lobster itu mengeluh sudah dua bulan tidak dapat bertemu langsung dengan keluarganya.
"Sudah dua bulan, bagi saya tidak mudah. Saya butuh dukungan moral keluarga kalau bisa ya itu dijenguk langsung. Kemudian saya minta tolong walaupun terbatas tidak banyak-banyak satu dua orang termasuk ketemu lawyer saya karena saya butuh koordinasi," kata Edhy usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (21/1).
Edhy Prabowo mengatakan, pertemuan dengan keluarga secara langsung dapat menguatkan moralnya dalam menghadapi kasus yang menjeratnya saat ini.
"Kalau boleh untuk menguatkan, ya boleh dijenguk langsung dengan aturan COVID-19 kan boleh pakai masker, (tes) swab. Jadi, dalam batas," ujar Edhy.
Ia pun juga meminta kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly agar memberikan izin kunjungan keluarga ke Rutan KPK.
"Saya berharap, saya sedang menjalankan tugas, ini tanggung jawab saya. Dalam kesempatan ini kalau bisa mohon kepada pihak yang berwenang kepada Menkumham diberikan kesempatan perizinan kunjungan keluarga. Walaupun COVID-19 saya tahu, kan ada mekanisme," tuturnya.
Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut lembaganya memang mengubah teknis mekanisme pertemuan tahanan dengan alasan pandemi COVID-19.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sudah dua bulan ditahan KPK, ada yang dia keluhkan.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas