2 Dekan FISIP Kampus Ternama dan 1 Stafsus Wapres jadi Penguji di UKK Bacaleg PKB

2 Dekan FISIP Kampus Ternama dan 1 Stafsus Wapres jadi Penguji di UKK Bacaleg PKB
PKB mengundang dua akademisi menjadi penguji dalam UKK bacaleg DPR RI. Foto: Tim PKB

jpnn.com - JAKARTA - Dua dekan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik di dua kampus ternama dan staf khusus Wakil Presiden RI dipercaya menjadi penguji eksternal uji kelayakan dan kepatutan (UKK) tahap II bakal calon legislatif DPR RI Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB.

Dua dekan FISIP itu ialah Philips J. Vermonte (Universitas Islam Internasional Indonesia) dan Widya Setiabudi (Universitas Padjajaran), sedangkan stafsus Wapres RI yang terlibat ialah KH Imam Aziz.

Menurut Koordinator Divisi Rekrutmen dan Pendampingan Caleg LPP PKB Nihayatul Wafiroh, pelibatan penguji eksternal itu dalam rangka mewujudkan beberapa hal, yakni:

  • Transparansi rekrutmen bacaleg PKB
  • PKB ingin publik ikut memiliki dan merasa terlibat dalam penentuan caleg PKB
  • Memastikan motivasi, spirit, dan orientasi bacaleg PKB adalah untuk menjadi pelayan masyarakat

"Melalui kegiatan UKK ini PKB berharap mendapatkan bacaleg-bacaleg yang memiliki visi misi yang kuat terhadap kesejahteraan rakyat, serta berkomitmen menjaga NKRI dan kebinekaan Indonesia," kata Nihayatul.

Pernyataan Nihayatul diamini Dekan FISIP Universitas Islam Internasional Indonesia, Philips J. Vermonte.

Menurutnya UKK yang digelar PKB bersifat objektif. Menjamin transparansi dan membuka kesempatan untuk menilai kemampuan para caleg.

Kegiatan UKK ini bersifat objektif dengan parameter yang disiapkan itu adalah penting sekali dilakukan oleh partai politik. Selain menjamin transparansi, juga memberi kesempatan untuk menilai kemampuan para caleg dan komitmen caleg terhadap partai,” kata Philips.

Kiai Imam Aziz juga sependapat dengan Philips. Menurut dia, UKK ini merupakan bentuk transparansi PKB dalam melakukan rekrutmen bacaleg DPR RI yang mempunyai kompetensi dan komitmen tinggi dalam memperjuangkan visi misi PKB.

Pelibatan penguji eksternal dalam UKK tahap II bacaleg DPR PKB itu dalam rangka mewujudkan tiga hal. Apa itu?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News