2 Faktor Utama Pemacu Penjualan Properti
Jumat, 16 November 2018 – 02:03 WIB
’’Yang kami tunggu juga rencana penghapusan PPh pasal 22 yang besarannya lima persen. Saat ini market kami yang kena dampak pengenaan pajak tersebut 30 persen. Kalau dihapus, bisa meringankan pembeli,’’ kata Fenny. (res/c15/fal)
Pengembang menilai pelonggaran rasio loan to value (LTV) dan rencana pemerintah menghapus PPh pasal 22 dan PPNBM bisa memacu sektor properti.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Lippo Cikarang Catatkan Pra-Penjualan Rp 325 Miliar, Total Pendapatan Naik 175 Persen
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10
- Pacu Pra-Penjualan, LPKR Targetkan Pembeli Properti Perdana
- Ini Alasan Bro Hizrah Ganti Nama Setelah Sukses Berbisnis
- Ramadan Berkah, Beli Rumah di Cluster Baltic Bisa Dapat Kesempatan Berangkat Umrah
- Proyek Rumah Tapak LPCK Menarik Minat Konsumen, Ribuan Unit Properti Terjual