REI Batam: Pengembang Masih Menunggu Berkah Dana Tax Amensty

REI Batam: Pengembang Masih Menunggu Berkah Dana Tax Amensty
Pekerja menggesa pembangunan perumahan di Tanjunguncang, Batuaji. F. Dalil Harahap/Batam Pos

jpnn.com, BATAM - Pengembang masih menunggu aliran dana repatriasi dari program tax amnesty yang masih terparkir di luar negeri. Dana itu bisa digunakan sebagai instrumen investasi dalam mengembangkan properti.

"Kita masih menunggu dana dari tax amnesty dua tahun lalu. Tujuannya untuk investasi properti," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Batam Achyar Arfan, Rabu (26/9) di Batamcentre.

Program tax amnesty atau pengampunan pajak telah berakhir pada 31 Maret 2017 lalu. Dari program itu, capaian total harta yang dilaporkan sebesar Rp 4.855 triliun hingga 31 Maret 2017.

Terdiri dari deklarasi harta di dalam negeri Rp 3.676 triliun, harta luar negeri Rp 1.031 triliun, repatriasi Rp 147 triliun. Sementara uang tebusan mencapai Rp 114 triliun.

Saat ini, pemerintah masih dalam proses mengembalikan dana repatriasi yang lama mengendap di negara lain.

Dana tersebut idealnya dapat digunakan pengusaha untuk melakukan ekspansi. Termasuk juga pengembang properti yang dapat menggunakannya untuk membangun rumah bagi tiap kalangan.

Disamping itu, dana ini juga akan digunakan untuk membangun infrastruktur. "Dengan demikian Indonesia bisa mengejar ketertinggalannya dari negara lain," paparnya.

Untuk saat ini, Achyar melihat tren pertumbuhan industri sudah mulai membaik. Sehingga jika melihat dari tingkat daya belinya, pemasaran properti di Batam sangat stabil.

Pengembang masih menunggu aliran dana repatriasi dari program tax amnesty yang masih terparkir di luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News