2 Guru JIS Divonis, LPSK Bilang Begini

2 Guru JIS Divonis, LPSK Bilang Begini
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No 150/Pid 2015/ Pid DKI tanggal 10 Agustus 2015. Pada putusan di PN Jaksel, keduanya divonis 10 tahun penjara, sedangkan pada putusan PT Jakarta keduanya divonis bebas.(boy/jpnn) 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News