2 Hakim PN Rangkasbitung jadi Tersangka, Kasusnya Berat

2 Hakim PN Rangkasbitung jadi Tersangka, Kasusnya Berat
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri ( PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berinisial YR (39) dan DA (39) tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu- sabu seberat 20.634 gram. ANTARA/Mansur

jpnn.com, SERANG - Sebanyak dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, resmi menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. 

Kedua hakim tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,634 gram itu ialah YR (39) dan DA (39). 

Selain dua hakim itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten juga menetapkan seorang lain berinsial RASS (32) sebagai tersangka. 

“Penetapan tersangka dua hakim juga RASS (32) sebagai kurir menjadi tersangka. Ketiga tersangka itu semuanya sebagai aparatur sipil negara (ASN), " kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung saat menggelar jumpa pers di Serang, Banten, Senin (23/5). 

BNNP Banten hingga kini masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua hakim PN Rangkasbitung tersebut.

Kedua hakim tersebut masih menjalani pemeriksaan petugas BNNP Banten dan belum dilakukan penahanan.  

Selain keduanya, BNNP Banten juga memeriksa satu kurir dan seorang asisten pembantu rumah tangga.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua hakim PN Rangkasbitung tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman (ekspedisi).

Sebanyak dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, resmi menjadi tersangka. Kasusnya berat, barang buktinya banyak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News