2 Hakim PN Rangkasbitung jadi Tersangka, Kasusnya Berat

jpnn.com, SERANG - Sebanyak dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, resmi menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Kedua hakim tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,634 gram itu ialah YR (39) dan DA (39).
Selain dua hakim itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten juga menetapkan seorang lain berinsial RASS (32) sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka dua hakim juga RASS (32) sebagai kurir menjadi tersangka. Ketiga tersangka itu semuanya sebagai aparatur sipil negara (ASN), " kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung saat menggelar jumpa pers di Serang, Banten, Senin (23/5).
BNNP Banten hingga kini masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua hakim PN Rangkasbitung tersebut.
Kedua hakim tersebut masih menjalani pemeriksaan petugas BNNP Banten dan belum dilakukan penahanan.
Selain keduanya, BNNP Banten juga memeriksa satu kurir dan seorang asisten pembantu rumah tangga.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua hakim PN Rangkasbitung tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman (ekspedisi).
Sebanyak dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, resmi menjadi tersangka. Kasusnya berat, barang buktinya banyak.
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Ronny Bara dan Ibunya Diperiksa dalam Sidang Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar