2 Hakim PN Rangkasbitung jadi Tersangka, Kasusnya Berat

2 Hakim PN Rangkasbitung jadi Tersangka, Kasusnya Berat
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri ( PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berinisial YR (39) dan DA (39) tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu- sabu seberat 20.634 gram. ANTARA/Mansur

Di dalam paket itu ada dua bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu warna putih.

Kemudian, ukuran kecil berisikan narkotika golongan 1 jenis kristal sabu-sabu berwarna biru yang pada saat itu belum diketahui beratnya.

"Kami saat ini terus mengembangkan dan mendalami jaringan dari tersangka itu," kata Marpaung.

Menurutnya, BNNP Banten kini mengamankan barang bukti berupa resi pengiriman TIKI, empat unit telepon genggam beserta lima SIM card, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 259 ABS beserta STNK.

Kemudian, tiga lembar KTP, tiga alat isap sabu-sabu atau bong, dua korek gas, dua pipet dan satu buah kacamata.

Ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)

Sebanyak dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, resmi menjadi tersangka. Kasusnya berat, barang buktinya banyak.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News