2 Hakim PN Rangkasbitung jadi Tersangka, Kasusnya Berat
Di dalam paket itu ada dua bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu warna putih.
Kemudian, ukuran kecil berisikan narkotika golongan 1 jenis kristal sabu-sabu berwarna biru yang pada saat itu belum diketahui beratnya.
"Kami saat ini terus mengembangkan dan mendalami jaringan dari tersangka itu," kata Marpaung.
Menurutnya, BNNP Banten kini mengamankan barang bukti berupa resi pengiriman TIKI, empat unit telepon genggam beserta lima SIM card, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 259 ABS beserta STNK.
Kemudian, tiga lembar KTP, tiga alat isap sabu-sabu atau bong, dua korek gas, dua pipet dan satu buah kacamata.
Ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Sebanyak dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, resmi menjadi tersangka. Kasusnya berat, barang buktinya banyak.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Tersangka Korupsi LPD di Jembrana Ditahan Jaksa, Lihat Penampilannya
- Polda Sumsel segera Memanggil Oknum Dokter Tersangka Kasus Pelecehan terhadap Istri Pasien
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Eksekutor Pemukulan saat Bentrokan Antarormas di Bandung Jadi Tersangka
- Ini Lho 3 Tersangka Baru Tambang Ilegal di Bangka, Koordinatornya Tak Disangka
- Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Pj Wali Kota Tanjungpinang Terancam 8 Tahun Penjara