2 Hari Berturut-turut, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Jutaan Batang Rokok Ilegal

2 Hari Berturut-turut, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Jutaan Batang Rokok Ilegal
Petugas Bea Cukai Malang saat mengamankan rokok ilegal yang terbungkus dalam kardus yang dikirim pelaku dengan menggunakan jasa ekspedisi. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

"Dari hasil temuan, ruko tersebut menjual MMEA berbagai merek dan kadar, tetapi tidak memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC)," ungkap Gunawan Tri Wibowo .

Tim pun melakukan penegahan dan penyegelan 3.298 botol MMEA yang terdapat di ruko tersebut.

Lebih lanjut Gunawan Tri Wibowo menyampaikan penindakan kedua yang dilaksanakan pada Sabtu (29/7) berawal dari informasi adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil.

Petugas Bea Cukai Malang bergegas menindaklanjuti informasi tersebut dengan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal.

"Tim melakukan penyusuran di area Kedungkandang dan Pakis dan didapati mobil sesuai diinformasikan berhenti di SPBU di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang," bebernya.

Saat itu juga, kata Gunawan, tim melakukan pemeriksaan dan ditemukan rokok jenis SKM dan SPM berbagai merek sebanyak 2.390 bungkus (47.600 batang) tanpa dilekati pita cukai.

Dari penindakan yang berlangsung dua hari itu, Bea Cukai Malang menyita 83.768 bungkus (1.675.160 batang) rokok ilegal dan 3.298 botol MMEA.

Total perkiraan nilai barang Rp 2,10 miliar, dan potensi kerugian negara Rp 1,12 miliar.

Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman jutaan batang rokok ilegal dalam 2 hari berturut-turut, simak keterangan Gunawan Tri Wibowo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News