2 Honorer Ini Enggak Bakal jadi ASN, PPPK Part Time Sekalipun

jpnn.com - LUMAJANG – Jutaan honorer saat ini menanti untuk diangkat menjadi jenis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah terbit UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Namun, dua orang tenaga honorer di Pemkab Lumajang, Jawa Timur, dipastikan tidak bakal berubah status menjadi ASN, baik PPPK Penuh Waktu dan PPPK Part Time.
Pasalnya, dua honorer berinisial GA dan MS sudah dipecat sebagai honorer, gegara terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Penjabat Bupati Lumajang Indah Wahyuni mengatakan bahwa pihaknya sudah memecat dua oknum pegawai honorer atau non-ASN tersebut.
"Jadi, dua orang berinisial GA dan MS ini sudah kami berhentikan. Saya tidak perlu menunggu asas praduga tak bersalah atau pun proses hukum selesai, karena dua orang itu sudah terbukti dari tes urine positif menggunakan narkoba," kata Indah Wahyuni di Lumajang, Senin (13/11).
Ditegaskan bahwa Pemkab Lumajang mengedepankan integritas, sehingga tidak akan memberikan toleransi kepada ASN dan pegawai non-ASN yang melanggar hukum.
"Saya imbau ASN jaga disiplin, jaga integritas sebagai ASN, apalagi terkait dengan narkoba karena saya akan mengambil tindakan tegas untuk hal itu," kata Yuyun, panggilan akrab Pj Bupati Lumajang.
"Siapa pun yang bermain-main dengan narkoba pasti akan saya ambil tindakan pemberhentian dan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Para honorer masih penasaran apakah akan diangkat jadi PPPK Part Time atau PPPK Penuh Waktu. Dua non-ASN ini sudah tidak punya peluang.
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi