2 Metode Pengangkatan Honorer, PPPK Part Time juga Punya NIP, Simak Paparan Mas Anas
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan dua alternatif metode pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mengawali rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakart, Senin (13/11), Azwar Anas menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dikatakan, Rancangan PP turunan UU ASN 2023 dibagi menjadi dua PP.
Pertama, RPP tentang Manajemen ASN.
Kedua, RPP tentang penghargaan dan pengakuan.
Raker digelar dalam rangka meminta masukan DPR terkait sejumlah isu substansi dalam Rancangan PP itu.
“UU ASN telah disahkan. Hari ini kami bersama DPR membahas berbagai aspek untuk dituangkan dalam aturan turunannya,” ujar Azwar Anas dalam raker yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
Menteri Anas menyebutkan, terdapat 16 substansi yang masuk dalam RPP Manajemen ASN ini, termasuk salah satunya penanganan tenaga non-ASN termasuk honorer.
PP Manajemen ASN: Berikut ini 2 metode alternatif pengangkatan honorer menjadi PPPK Part Time dan PPPK Penuh Waktu.
- 5 Berita Terpopuler: Dirjen Nunuk Turun Tangan, Kabar Gembira soal Gaji PPPK 2025 Keluar, Ada 2 Poin Penting
- NIP PPPK 2023 Sudah 100%, Penyerahan Harus di Akhir Bulan, Terungkap Alasannya
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan
- Pendaftaran PPPK 2024: 2 Poin Penting dari Dirjen GTK, Honorer Tunggu Permen