3 Hal Penting Harus Dilakukan sebelum Angkat Honorer jadi PPPK & PNS

3 Hal Penting Harus Dilakukan sebelum Angkat Honorer jadi PPPK & PNS
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mendesak berharap pemerintah memprioritaskan honorer jadi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamatkan penataan honorer harus sudah tuntas Desember 2024.

Nantinya, mengenai kriteria honorer seperti apa yang berhak diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Part Time, akan dituangkan ke dalam PP Manajemen ASN.

PP Manajemen ASN sebagai turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 itu ditargetkan sudah terbit akhir tahun ini.

Nah, terkait dengan pengangkatan honorer menjadi PPPK, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyampaikan beberapa hal penting:

1. Tenaga Honorer Mendapat Pelatihan

Mardani mengingatkan pemerintah untuk mendahulukan tenaga honorer dalam pengangkatan non-ASN menjadi PPPK.

Terhadap honorer yang dinilai belum memenuhi kualifikasi untuk mengisi formasi PPPK, maka perlu mendapatkan pelatihan sebelum diangkat.

"Ditambah juga dengan pemberian pelatihan dan peningkatan keterampilan bagi tenaga honorer agar dapat memenuhi kualifikasi terhadap penempatan para tenaga honorer, baik sebagai PNS maupun PPPK,” kata Mardani Ali Sera dalam keterangannya pada Parlementaria, dikutip dari situs resmi DPR RI.

2. Pastikan Dulu Anggaran Gaji PPPK

Mardani juga mendorong pemerintah untuk memastikan terlebih dahulu bahwa tidak ada penurunan pendapatan bagi tenaga honorer di posisinya yang baru sebagai PPPK.

Mardani Ali Sera menyampaikan 3 hal penting yang harus dilakukan pemerintah sebelum mengangkat honorer jadi PPPK dan PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News