2 Ibu Muda Kompak Mencuri di Pasar, Sangat Besar!
Kamis, 01 September 2022 – 19:14 WIB
"Setelah dipastikan identitas para pelaku, polisi langsung mengamankan kedua pelaku di rumahnya dan barang bukti sepeda motor," dia menjelaskan.
Selanjutnya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Jo 362 tentang Pencurian dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Polisi menciduk dua ibu muda yang diduga telah mencuri di Pasar Jagalab, Kalibawang, Kulon Progo, DIY.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Lihat Ekspresi 2 Begal Ini setelah Ditangkap Polisi
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- Mencuri Tas Ransel Bule Prancis Berisi Uang Banyak, Sopir Taksi Ini Ditangkap
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank