2 Ibu Muda Kompak Mencuri di Pasar, Sangat Besar!

2 Ibu Muda Kompak Mencuri di Pasar, Sangat Besar!
Dua ibu muda diamankan di Polres Kulon Progo. Foto: dok humas Polres Kulon Progo

"Setelah dipastikan identitas para pelaku, polisi langsung mengamankan kedua pelaku di rumahnya dan barang bukti sepeda motor," dia menjelaskan.

Selanjutnya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Jo 362 tentang Pencurian dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr25/jpnn)


Polisi menciduk dua ibu muda yang diduga telah mencuri di Pasar Jagalab, Kalibawang, Kulon Progo, DIY.


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News