2 Januari Bukan Hari Cuti Bersama, PNS Wajib Kerja Lagi

2 Januari Bukan Hari Cuti Bersama, PNS Wajib Kerja Lagi
PNS. Ilustrasi Foto: JPNN.com

Bupati Kubu Raya H Rusman Ali berharap, ASN di jajaran Pemkab Kubu Raya agar senantiasa disiplin dalam memberikan pelayanan publik.

“Kami minta semua SKPD agar tetap masuk kerja sesuai jadwal yang telah ditentukan pascalibur Natal dan Tahun Baru," tegasnya.

Mantan anggota DPR RI ini menuturkan, semua pegawai di Kubu Raya harus memberikan pelayanan publik yang baik.

Kalau nanti ada yang tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan secara resmi kepada pimpinannya, maka dia berjanji akan tanya ke pimpinannya secara langsung.

“Kalau ada pegawai yang melanggar aturan, tetap kami bina. Pemberian sanksi bisa dilakukan. Tapi, kita akan lihat kesalahannya terlebih dahulu," pungkas Rusman Ali.

Terpisah, Sekda Sanggau Al Leysandri mengingatkan ASN di lingkunganya untuk tidak bolos kerja pada 2 Januari 2018. Pasalnya, tanggal tersebut bukanlah hari cuti bersama.

"Saya ingatkan tidak ada yang bolos, sudah cukuplah liburan yang diberikan negara," kata Sekda, Jumat (29/12).

Sekda menjelaskan, apapun yang terkait dengan ASN telah diatur dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 atau PP 11 Tahun 2017.

PNS sudah menikmati libur panjang, maka 2 Januari 2018 harus masuk kantor lagi karena tanggal tersebut bukan hari cuti bersama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News