2 Januari Bukan Hari Cuti Bersama, PNS Wajib Kerja Lagi
Sabtu, 30 Desember 2017 – 08:01 WIB
Dikatakannya, dalam UU dan PP tersebut, sudah terdapat rincian sanksi bagi para ASN yang melanggar.
"Ya sekarang ada Undang-undang ASN yang baru, Nomor 5 Tahun 2014, ada lagi PP 11 Tahun 2017, di situ sudah terinci bahwa bagi pegawai negeri yang melanggar, ada sanksinya," tegas Sekda.
Sekda meminta seluruh OPD memantau ASN di lingkungannya masing-masing. “Laporkan kalau ada ASN yang membandel.” (sya/kir/arm)
PNS sudah menikmati libur panjang, maka 2 Januari 2018 harus masuk kantor lagi karena tanggal tersebut bukan hari cuti bersama.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Libur Panjang 4 Sampai 16 April, Tanggal 8 Cuti Bersama, Mohon Diatur
- Serunya Perayaan Imlek 2024 di The Nusa Bali, Ada Barongsai dan Lion Show
- Pesan Khusus Menag Yaqut untuk Umat Konghucu, Ada Soal Pemilu 2024
- Daftar Tanggal Cuti Bersama 2024 Berdasar Keppres Terbaru, PPPK Pasti Ikut Senang
- Thariq Halilintar Fokus Kejar Satu Hal Ini di 2024
- Tok! Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama 2024 untuk ASN