2 Januari Bukan Hari Cuti Bersama, PNS Wajib Kerja Lagi

2 Januari Bukan Hari Cuti Bersama, PNS Wajib Kerja Lagi
PNS. Ilustrasi Foto: JPNN.com

Dikatakannya, dalam UU dan PP tersebut, sudah terdapat rincian sanksi bagi para ASN yang melanggar.

"Ya sekarang ada Undang-undang ASN yang baru, Nomor 5 Tahun 2014, ada lagi PP 11 Tahun 2017, di situ sudah terinci bahwa bagi pegawai negeri yang melanggar, ada sanksinya," tegas Sekda.

Sekda meminta seluruh OPD memantau ASN di lingkungannya masing-masing. “Laporkan kalau ada ASN yang membandel.” (sya/kir/arm)


PNS sudah menikmati libur panjang, maka 2 Januari 2018 harus masuk kantor lagi karena tanggal tersebut bukan hari cuti bersama.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News