2 Januari Bukan Hari Cuti Bersama, PNS Wajib Kerja Lagi

2 Januari Bukan Hari Cuti Bersama, PNS Wajib Kerja Lagi
PNS. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, KUBU RAYA - Para PNS mendapatkan libur panjang terkait Natal 2017. Selain libur Natal pada Senin (25/12), keesokannya ASN diberikan cuti bersama.

Karena itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kubu Raya, Kalbar, Kusyadi menegaskan, seluruh PNS alias aparatur sipil negara (ASN) jangan ada lagi yang membolos pasca-libur Tahun Baru 2018.

"Kita sudah dikasih libur panjang. Mulai libur Natal dan Tahun Baru. Sebab itu, kita minta ASN untuk taat masuk kerja sesuai jadwal yang sudah ditentukan," tegasnya, Jumat (29/12).

Hal ini ditegaskannya lantaran, ASN yang bolos kerja pasca libur Natal dan cuti bersama kemarin jumlahnya cukup banyak.

Tak pelak, BKPSDM akhirnya menyurati yang bersangkutan melalui kepala SKPD masing-masing.

"Kita surati SKPD yang anak buahnya kemarin molor masuk kerja di hari pertama pascacuti Natal. Kita minta diklarifikasi alasan yang bersangkutan. Kami masih menunggu SKPD masing-masing untuk memberikan klarifikasinya," tuturnya.

Kusyadi mengingatkan, bahwa setiap ASN harus taat terhadap jam kerja. Karena seorang ASN merupakan abdi negara. Jika pun berhalangan hadir harus ada pemberitahuan secara resmi ke pimpinan SKPD masing-masing.

"Ini tuntutan dari masyarakat. Nanti pascaliburan Tahun Baru akan kita cek. Tentu kalau ada pegawai yang molor lagi akan kita surati melalui pimpinan SKPD masing-masing," tegas Kusyadi.

PNS sudah menikmati libur panjang, maka 2 Januari 2018 harus masuk kantor lagi karena tanggal tersebut bukan hari cuti bersama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News