2 Juta Kendaraan Nunggak Pajak, Buruan! Ada Diskon 50 Persen

2 Juta Kendaraan Nunggak Pajak, Buruan! Ada Diskon 50 Persen
Warga antre mengurus perpanjangan STNK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mendorong penunggak pajak kendaraan bermotor untuk melunasi tunggakannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar program potongan untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor dan lainnya.

Pemprov DKI telah mengeluarkan Pergub 89 tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya tahun 2019.

Selain itu, dikeluarkan juga Pergub 90 tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

"Program Keringanan Pajak Daerah ini diberikan terhadap tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), BBNKB atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya, dan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2)," ucap Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Senin (16/9).

Bagi kendaraan yang menunggak pajak tahun 2012 ke bawah, akan mendapat potongan pajak PKB dan BBNKB ke dua dan seterusnya diberikan keringanan sebesar 50 persen. Sementara tahun 2013-2016, BBNKB 2 diberikan keringanan sebesar 25 persen. Termasuk penghapusan sanksi administrasi.

Programnya sendiri berlaku untuk wajib pajak melakukan pembayaran mulai tanggal 16 September sampai dengan 30 Desember 2019.

Sebelumnya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mencatat ada sekitar 2,2 juta kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Nilai total PKB di DKI Jakarta mencapai Rp 2,4 triliun. (mg8/jpnn)

Berikut ini rinciannya:

Mendorong penunggak pajak kendaraan bermotor untuk melunasi tunggakannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar program potongan untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor dan lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News