2 Juta Kendaraan Nunggak Pajak, Buruan! Ada Diskon 50 Persen

1. Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 sampai dengan tahun 2012 diberikan keringanan sebesar 50%, tahun 2013 sampai dengan 2016 diberikan keringanan sebesar 25% dan sanksi administrasi dihapuskan.
2. Tunggakan Pokok PBB-P2 dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 diberikan keringanan sebesar 25% dan sanksi adminstrasi dihapuskan.
3. Penghapusan Sanksi Adminsitrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 yang terutang sampai dengan tahun 2019.
4. Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Restoran dan Pajak Reklame yang terutang sampai dengan tahun 2018.
5. Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PBB-P2 tahun pajak 2017 dan 2018. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB untuk program Keringanan Pajak Daerah bisa dilakukan di Kantor Unit Pelayanan Unit PKB & BBN-KB (SAMSAT) yang berada di lokasi 5 wilayah DKI Jakarta. Sedangkan pembayaran pajak lainnya diberikan secara otomatis saat teman-teman melakukan pembayaran di bank atau tempat pembayaran yang ditunjuk.
Mendorong penunggak pajak kendaraan bermotor untuk melunasi tunggakannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar program potongan untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor dan lainnya.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Pramono Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- Dedi Mulyadi Menunggak Pajak Mobil Mewah, Kacau
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU