2 Juta WNI di Luar Negeri Punya Hak Memilih

2 Juta WNI di Luar Negeri Punya Hak Memilih
Warga menggunakan hak pilihnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengintensifkan pendataan terhadap pemilih dalam pelaksanaan Pemilu 2019.

Termasuk terhadap pemilih yang berada di luar negeri, agar tidak ada masyarakat yang kehilangan hak konstitusi nantinya.

Menurut Komisioner KPU Viryan, ada dua cara yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Yaitu, membuat sistem daftar pemilih (Sidalih) khusus untuk pemilih yang berada di luar negeri dan mengoptimalkan media sosial. Seperti WhatsApp, telegram, Facebook, dan sejumlah media sosial lainnya.

"Jadi, kami akan menggunakan sidalih serta pencocokan dan penelitian secara online terhadap data pemilih yang ada. Dengan cara ini diharapkan pemilih bisa mengetahui apakah sudah terdaftar atau belum lewat sidalih," ujar Viryan di Jakarta, Selasa (13/2).

Sementara itu terkait penggunaan media sosial, Viryan mengatakan dimanfaatkan untuk menyosialisasikan setiap tahapan Pemilu 2019.

Dengan demikian, pemilih yang berada di luar negeri dapat mengetahui setiap perkembangan yang ada, dan segera mendaftarkan diri jika belum terdata dalam sidalih.

"Penyelenggara juga akan membentuk panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih di luar negeri," ucapnya.

Menurut Viryan, data dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memperlihatkan, setidaknya ada 2.049.708 jiwa penduduk Indonesia berada di luar negeri, yang akan dimutakhirkan untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. (gir/jpnn)

KPU akan membentuk panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) dalam tahap pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih di luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News