2 Kabar dari DPR Ini Mungkin Bikin Honorer Tenang, Hilang Waswas

2 Kabar dari DPR Ini Mungkin Bikin Honorer Tenang, Hilang Waswas
Kabar dari DPR Ini Mungkin Bikin Honorer Tenang. lustrasi ASN: Ricardo/JPNN.com

Ada tiga mekanisme yang disiapkan kala itu, yaitu mengangkat honorer K2 menjadi PNS lewat seleksi. 

Jika tidak lulus PNS, maka diikutsertakan dalam seleksi PPPK. Apabila tidak lulus lagi, maka honorernya dikembalikan kepada Pemda. 

Pemda diberikan kewenangan menyelesaikan honorernya. Jika tetap dipekerjakan, maka gaji yang diberikan harus setara UMR. Jadi, tidak ada perintah diberhentikan secara massal. (esy/jpnn)

Ada dua kabar dari DPR terkait masalah honorer, apa sajakah? Simak informasi dari Hugua, anggota Komisi II DPR RI


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News