2 Kakek Ini Harusnya Perbanyak Amal, Lha Malah Jadi Maling
"Setelah kami menerima laporan pencurian tersebut langsung kami melakukan penyelidikan dan akhirnya mengarah kedua nama pelaku ini," ujar Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa SH kepada Balikpapan Pos, Sabtu (26/11).
Saat diamankan pada Jumat (25/11) siang, kedua pelaku tidak bisa mengelak lagi.
Pasalnya, barang bukti kasur dan kursi masih disimpan di rumah pelaku.
Polisi pun langsung menggiring kedua beserta barang buktinya ke Mapolsek Balikpapan Barat.
"Kedunya saat ini sudah kami amankan beserta barang buktinya dan masih dalam penyelidikan untuk dilakukan pengembangan apakah ada pelaku lainnya atau hanya mereka berdua," ungkapnya.
Kedua kakek ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (pri/war/jos/jpnn)
BALIKPAPAN – Can (61) dan Man (53) bakal menjalani masa tuanya di balik jeruji besi. Keduanya diciduk petugas karena membobol gudang kasur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Curah Hujan Tinggi, Warga OKU Sumsel Diminta Waspada Bencana Longsor
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan