2 Kasus Kerumunan Pendukung Habib Rizieq Tahap Penyidikan, Siapa Tersangka?
Kamis, 26 November 2020 – 18:24 WIB
“Rencana tindak lanjut ke depan kami akan mencari keterangan-keterangan saksi, alat-alat bukti yang lain melengkapi semuanya yang ada, surat maupun petunjuk-petunjuk lainnya, tunggu saja (penetapan tersangka),” sambung Yusri.
Diketahui, dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Kemudian Pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 dan Pasal 216 KUHP Pidana. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa pendukung Habib Rizieq di Megamendung dan Petamburan masuk tahap penyidikan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Kaca Spion
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak