2 Kasus Kerumunan Pendukung Habib Rizieq Tahap Penyidikan, Siapa Tersangka?

2 Kasus Kerumunan Pendukung Habib Rizieq Tahap Penyidikan, Siapa Tersangka?
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyonon. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo

“Rencana tindak lanjut ke depan kami akan mencari keterangan-keterangan saksi, alat-alat bukti yang lain melengkapi semuanya yang ada, surat maupun petunjuk-petunjuk lainnya, tunggu saja (penetapan tersangka),” sambung Yusri.

Diketahui, dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Kemudian Pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 dan Pasal 216 KUHP Pidana. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa pendukung Habib Rizieq di Megamendung dan Petamburan masuk tahap penyidikan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News