2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata
Sabtu, 04 Mei 2024 – 13:13 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Abdul Fickar menyebut mafia atau oknum orang orang jahat yang ingin mendapatkan keuntungan dengan cepat akibat kepailitan sebuah perusahaan.
Ia menyebut kasus ini semestinya bisa juga dipidanakan sebagai kasus penipuan dan penggelapan. (dil/jpnn)
Mahkamah Agung menghukum dua orang kurator, yakni Rochmad Herdito dan Wahid Budiman yang menyebabkan perusahaan sehat dijadikan pailit
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Aero Systems Indonesia Diminta Tetap Beroperasi Meski Ditetapkan PKPU Sementara
- PT Aero Systems Indonesia Ditetapkan Berstatus PKPU
- Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK
- Bawa Senjata Api dan Narkoba, Pengacara Ditangkap Polisi
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi