2 Kurir 133 Kilogram Ganja Divonis Penjara Seumur Hidup

2 Kurir 133 Kilogram Ganja Divonis Penjara Seumur Hidup
Hakim Ketua Martua Sagala (tengah) membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (30/1/2024). (Antara/M. Sahbainy Nasution)

jpnn.com - MEDAN - Terdakwa perkara narkoba Agus Rudiansyah dan Juanda yang merupakan kurir 133 kilogram ganja divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, dalam persidangan Selasa (30/1). 

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan Novalita Endang Suryani Siahaan dengan menuntut mati kepada dua terdakwa.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Agus Rudiansyah dan terdakwa Juanda selama seumur hidup," ujar Hakim Ketua Martua Sagala di PN Medan, Sumatera Utara, Selasa (30/1).

Martua mengatakan, majelis hakim menyatakan dua terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Inti pasal itu, dia mengatakan dua terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram, yaitu 133 kilogram.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu berpikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum, terdakwa maupun penasihat hukumnya, apakah menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

Dalam dakwaan terungkap, pada Jumat 28 Juli 2023, terdakwa Agus Rudiansyah dan Juanda berada di Ranto Kuala Simpang Aceh Tamiang.

Kemudian, dua terdakwa dihubungi oleh Sahidul Amri alias Aris (penyelidikan) untuk menjemput 133 kilogram ganja ke Pindeng Aceh Timur, guna dibawa ke Medan.

2 kurir 133 kg ganja divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Medan. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menunut hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News